Apakah Barang Temuan (Luqatah) Dihitung Dalam Nisab?

1 menit baca
Apakah Barang Temuan (Luqatah) Dihitung Dalam Nisab?
Apakah Barang Temuan (Luqatah) Dihitung Dalam Nisab?

Pertanyaan

Apakah barang temuan (luqatah) dihitung dalam nisab?

Jawaban

Barang temuan (luqatah) tidak dihitung dalam nisab kecuali jika penemunya telah mengumumkan barang itu selama satu tahun dan pemiliknya tidak ditemukan. Dalam keadaan ini, barang tersebut masuk dalam hak miliknya jika merupakan kambing. Tetapi, jika hewan itu adalah onta dan sapi, maka tidak dapat dimiliki meskipun telah diumumkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa al-Lajnah ad-Daimah

Lainnya

Kirim Pertanyaan