Jawaban Ulama:
Anda tidak berhak untuk berwasiat lebih dari sepertiga. Anda juga tidak diperbolehkan berwasiat untuk menginfakkan harta kepada ahli waris. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“(Wasiat hanya boleh) sepertiga, dan itu sudah banyak.”
Beliau juga bersabda,
“Tidak ada wasiat bagi ahli waris.”
Namun Anda diizinkan untuk mencantumkan dalam wasiat, “Sebaiknya anak yang tidak membutuhkan memberikan bagiannya untuk mencukupi kebutuhan yang lain”, karena kalimat itu menggunakan ungkapan umum.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.