Jawaban Ulama:
Pertama, Wasiat dilaksanakan pada batas sepertiga dari semua jumlah hartanya.
Kedua, Pendapatan dari sepertiga itu disalurkan untuk kegiatan-kegiatan sosial, seperti membangun dan meronovasi masjid, menolong orang-orang fakir, dan membantu jihad fi sabilillah.
Ketiga, Disumbangkan kepada mereka yang membutuhkan di antara anak laki-laki dan perempuannya, baik yang masih kecil ataupun yang sudah besar, serta keturunan mereka dengan mendahulukan yang terdekat sesuai kadar kebutuhan mereka, tanpa berlebihan atau mubazir. Barangsiapa telah diberi kecukupan oleh Allah, maka ia tidak berhak atas pendapatan sepertiga tersebut.
Keempat, Kebutuhan yang membolehkan mereka mengambil bagian dari pendapatan sepertiga adalah kebutuhan yang membolehkan mereka untuk menerima zakat, baik karena fakir atau karena berhutang.
Kelima, Orang yang mengemban wasiat boleh mengambil pendapatan harta itu seperlunya secara baik sebagai upah jerih payahnya, dengan tidak mengunakannya untuk membeli rumah atau yang lain buat dirinya sendiri guna memonopolinya dari orang lain, berdasarkan perkataan Umar radhiyallahu `anhu dalam masalah wakafnya, ”
Tidak mengapa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan hasilnya atau memberi makan temannya secara makruf, tetapi tanpa mengembangkan uangnya.” Semoga Allah membantu Anda di dalam melaksanakan wasiatnya sesuai syariat dan memberi kita taufik kepada jalan kebaikan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.