Jawaban Ulama:
Pertama, gaji bulanan tersebut wajib dibagi antara Anda dan anak-anak sesuai dengan ketentuan pensiun.
Kedua, pemegang wasiat berkewajiban menyimpan harta anak-anak agar tidak hilang dan menggunakannya untuk biaya makan, minum, pakaian, dan kebutuhan mereka yang lainnya.
Pemegang wasiat juga sepatutnya mengembangkan harta anak-anak yang masih kecil hingga mereka mencapai usia balig. Di samping itu, dia tidak boleh menggunakan harta wasiat tersebut kecuali atas dasar kebutuhan yang sifatnya mendasar.
Ketiga, harta simpanan untuk anak-anak itu terkena kewajiban zakat setiap kali mencapai masa satu tahun sebesar 2,5 %.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.