Warisan Perempuan Yang Ditalak |
Pertanyaan
Saleh bin Abdurrahman telah menceraikan istrinya pada tanggal 5 /5 /1393 H. Kemudian Saleh meninggal pada tanggal 10/9/1393 H. Dia tidak rujuk dengan istri yang telah ditalaknya hingga meninggal. Istrinya tersebut juga tidak hamil, dan setelah ditalak ia sudah mengalami tiga kali haid. Apakah dia memiliki hak warisan atau tidak?
Jawaban
Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan dan saat dijatuhkan talak ia tidak dalam kondisi sakit yang menyebabkan wafatnya maka wanita tersebut sudah selesai dari masa idahnya. Ia termasuk dalam hukum talak ba`in sebab suaminya tidak merujuknya pada saat menjalani idah. Oleh kerena itu dia tidak memilki bagian dari warisan suaminya dan dia tidak ada kewajiban berkabung baginya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.