Tidak Memberikan Warisan kepada Anak-anak Perempuan |
Pertanyaan
Sebagian orang tidak memberikan harta warisan kepada anak perempuannya lantaran khawatir bagiannya akan diambil oleh sang suami. Apakah hal ini boleh dilakukan?
Allah Ta’ala telah menjelaskan siapa saja yang termasuk ahli waris sekaligus bagian masing-masing mereka dalam Surat an-Nisaa`. Di antara ahli waris itu adalah anak-anak perempuan. Allah juga berpesan agar setiap orang diberikan haknya, dan menutup ayat-ayat pertama tentang harta warisan itu dengan firman-Nya,
” (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.(13) Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An Nisaa’: 13-14)
Sedangkan ayat terakhir dalam Surat an-Nisaa` itu Allah tutup dengan firman-Nya,
“Allah menerangkan (hukum ini) kepada kalian, supaya kalian tidak tersesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An Nisaa’: 176)
Oleh sebab itu, siapa yang tidak memberikan bagian anak perempuan atau ahli waris lainnya tanpa izin dan kerelaan mereka padahal sudah ditetapkan Allah, maka dia telah mendurhakai Allah dan Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, mengikuti hawa nafsu, serta dikuasai oleh sifat fanatik dan perilaku Jahiliah yang dibenci. Tempat untuk orang yang seperti itu adalah neraka Jahannam, apabila dia tidak bertobat dan mengembalikan hak-hak yang telah diambil kepada pemiliknya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.