Tidak Boleh Menggunakan Harta Peninggalan Jenazah Tanpa Izin Ahli Waris |
Pertanyaan
Allah telah memanggil putri saya ke hadapan-Nya (wafat). Dia masih memiliki peninggalan berupa mahar, yaitu ketika sang suami mengambil mahar perhiasan yang telah diberikannya kepada putri saya, dan berjanji untuk dikembalikan. Dia sudah menerima pengembalian perhiasan itu dari suaminya, tetapi belum termasuk uang sebesar enam ribu rial yang masih menjadi tanggungan suaminya hingga sekarang.
Nilai perhiasan mahar itu mencapai sepuluh ribu rial, dan dari mahar itu saya telah menyumbangkan enam ribu rial untuk membangun masjid. Sisanya saya sedekahkan pada kegiatan sosial atas namanya, juga untuk memberi anak-anaknya — yang terdiri dari dua orang putra dan dua orang putri — ketika mereka mengunjungi saya, dan pemberian itu saya anggap sebagai pengambilan jatah warisan.
Saya bertanya akan hal ini kepada beberapa ulama, namun mereka mengatakan bahwa biaya pembangunan masjid tidak boleh diambil dari uang warisan tersebut.
Saya berharap Anda berkenan memberikan penjelasan kepada saya, apa yang mesti saya lakukan untuk membebaskan tanggungan saya? Apa yang harus dilakukan oleh suaminya dengan uang yang masih menjadi tanggungan utangnya kepada sang istri? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Jawaban
Mahar dan perhiasan yang ditinggalkan oleh almarhum dianggap sebagai harta peninggalan (warisan). Hal pertama yang harus dilakukan adalah melunasi utangnya jika ada, kemudian menunaikan wasiatnya jika dia meninggalkan wasiat untuk menyumbangkan sepertiga hartanya atau kurang dari itu kepada selain ahli waris.
Baru sisanya dibagikan kepada ahli waris. Harta peninggalan almarhum tidak boleh digunakan pada selain hal-hal yang disebutkan, kecuali jika ahli waris yang sudah dewasa mengizinkannya untuk disumbangkan pada amal saleh.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.