Jika Yang Memerdekakan Tidak Hidup Lagi Saat Sang Budak Meninggal

1 menit baca
Jika Yang Memerdekakan Tidak Hidup Lagi Saat Sang Budak Meninggal
Jika Yang Memerdekakan Tidak Hidup Lagi Saat Sang Budak Meninggal

Pertanyaan

Ada seseorang yang meninggal dan tidak memiliki ahli waris dan keluarga dekat baik karena hubungan pernikahan maupun hubungan darah. Orang tersebut pernah menjadi budak. Orang yang memerdekakannya masih hidup sampai sekarang. Kami meminta penjelasan kepada siapa warisannya diserahkan?

Jawaban

Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan maka harta warisannya diserahkan kepada yang memerdekakan. Baik yang memerdekakan itu laki-laki maupun perempuan. Jika yang memerdekakan telah meninggal saat wafatnya sang budak maka warisannya diberikan kepada ahli waris laki-laki yang memerdekakan tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7414

Lainnya

Kirim Pertanyaan