Tidak Boleh Berwakaf Dengan Tujuan Menghalangi Ahli Waris Dari Bagiannya |
Pertanyaan
Ada seseorang yang memiliki istri, ibu, saudara perempuan sebapak dan anak paman (sepupu) yaitu keturunan laki-laki dari pihak ayah tetapi dia jauh darinya, tidak pernah bersilaturrahmi dan membantunya. Orang tersebut memiliki sebuah rumah yang ingin ia wakafkan untuk ibu, istri dan saudara perempuannya. Setelah mereka wafat, rumah tersebut langsung dialihkan sebagai wakaf tetap yayasan sosial seperti masjid. Tujuannya adalah untuk menghalangi sepupunya dari bagiannya. Dia bertanya apakah boleh ia melakukan hal tersebut?
Jawaban
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam kitab sahihnya dari Umar Ibnu al-Khaththab radhiyallahu `anhu bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan”
Penanya telah berterus terang bahwa ia melakukan hal ini tidak lain hanyalah untuk menghalangi sepupunya dari bagiannya.
Dengan demikian, maka ia tidak boleh melakukan hal itu dengan niat menghalangi sepupunya dari bagiannya. Meskipun saat ini ia tidak mendapatkan hak warisnya karena harta telah dibagikan kepada ahli waris yang lain, maka ia tetap menjadi ahli waris di masa yang akan datang.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.