Pewakaf Menggunakan Tanah Yang Telah Diwakafkan Dan Menggantinya Dengan Tanah Lain Untuk Tujuan Yang Sama |
Pertanyaan
Segala puji bagi Allah. Selawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Wa ba`du.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah melihat pertanyaan yang ditujukan kepada Ketua Komite dari penanya yang bernama Nashir bin Abdul Aziz al-Abdullah melalui hakim pengadilan yang bertanggung jawab di Tumair, yang dilimpahkan kepada Komite Riset Ilmiah dan Fatwa dengan nomor 4241, tanggal 8/8/1408 H. Pertanyaannya adalah sebagai berikut:
Perkenankan kami untuk menyampaikan bahwa telah datang kepada kami di pengadilan Tumair, Nashir bin Abdil Aziz al-Abdullah. Dia menyampaikan bahwa dia telah membeli sebidang tanah di distrik Khalidiyah di Tumaer, berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh pengadilan Tumaer dengan nomor 209, tanggal 26/5/1402 H. Setelah membeli tanah tersebut, dia datang ke kantor pengadilan yang ketika itu dipimpin oleh syeikh Ibrahim bin Muhammad al-Humaidan dan menyatakan bahwa dia melepaskan kepemilikannya atas tanah tersebut untuk Departemen Wakaf agar dijadikan tempat pembangunan masjid dengan biaya darinya.
Dokumen tanah tersebut pun dilampiri dengan surat penyerahan kepemilikan tanah tersebut kepada Departemen Wakaf. Setelah itu, orang-orang yang tinggal di sekitar tanah tersebut menolak pendirian masjid di tempat itu. Kemudian dia membeli tanah yang lain dan menyerahkannya kepada Departemen Wakaf agar dijadikan tempat pendirian masjid. Penyerahan ini dihadiri oleh wakil dari Departemen Wakaf.
Dia ingin tanah kedua ini menjadi ganti dari tanah pertama yang telah dia wakafkan. Namun, saat penyerahan tanah yang pertama wakil dari Departemen Wakaf tidak hadir. Sekarang dia ingin menggunakan tanah yang pertama dan meminta agar tanah tersebut dikembalikan kepadanya.
Dokumen kepemilikan tanah tersebut juga sudah ada di tangannya. Inilah kondisi yang sebenarnya. Kami mohon kepada Anda untuk mengkaji permasalahan orang tersebut dan memberinya fatwa tentang boleh atau tidaknya mengambil kembali tanah tersebut. Semoga Allah menjaga Anda. Wassalam.
Jawaban
Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Komite menjawab bahwa orang tersebut berhak atas tanahnya yang pertama karena dia telah memberikan gantinya untuk keperluan wakaf yang sama. Namun, jika harga tanah yang pertama lebih mahal daripada harga tanah yang kedua menurut pihak yang dipercaya yang ditunjuk oleh Anda untuk melihat dan memperkirakan harga kedua bidang tanah tersebut, maka kelebihan harganya digunakan untuk keperluan masjid yang baru atau masjid yang lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.