Menarik Biaya Penggunaan Buku Di Perpustakaan Masjid

1 menit baca
Menarik Biaya Penggunaan Buku Di Perpustakaan Masjid
Menarik Biaya Penggunaan Buku Di Perpustakaan Masjid

Pertanyaan

Perpustakaan masjid menyediakan buku dan kaset-kaset berharga bagi para pembaca, namun peminjaman dikenakan biaya simbolik bagi setiap buku atau kaset yang diambil untuk jangka waktu tertentu. Apakah hal ini dibolehkan, atau yang demikian termasuk jual beli?

Jawaban

Buku atau materi lain yang terdapat di perpustakaan masjid termasuk wakaf yang penggunaannya tidak boleh dipungut biaya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor w17660

Lainnya

Kirim Pertanyaan