Jika Seseorang Memperuntukkan Suatu Tempat Untuk Shalat Dan Tidak Mewakafkannya, Maka Tempat Itu Tidak Keluar Dari Kepemilikannya |
Pertanyaan
Saya pindah dari rumah lama saya ke rumah yang baru. Setelah tinggal beberapa waktu di rumah baru tersebut, saya membuat sebuah ruangan di halaman depan rumah saya yang luasnya tidak kurang dari 4×6 meter yang dilengkapi dengan tempat wudu. Saya membuat ruangan tersebut dengan tujuan sebagai tempat salat.
Perlu diketahui bahwa saya tidak membuat menara untuk ruangan tersebut dan berada di lantai dasar gedung sedangkan lantai keduanya masuk ke dalam flat yang berdampingan dengannya. Ketika saya merasa gelisah, saya melakukan salat di tempat tersebut. Saya bertanya kepada orang-orang yang tinggal di distrik tersebut, maka mereka menjawab bahwa tempat tersebut tidak layak karena beberapa sebab, yaitu:
1. Ia berada di halaman rumah.
2. Ia terletak di tempat yang tidak tepat karena tidak terletak di tengah-tengah distrik.
3. Sempitnya area di sekitar rumah saya karena terdapat kuburan di arah kiblat ruangan tersebut.
4. Para penghuni distrik tersebut mencari sebidang tanah di tengah-tengah distrik untuk dijadikan tempat pendirian masjid. Berkat anugerah Allah, kami mendapatkan sebidang tanah dari orang baik di tempat yang sesuai. Kemudian kami pun melakukan salat jamaah di masjid baru tersebut. Saya merupakan salah satu penyumbang dalam pembangunan masjid tersebut.Yang saya tanyakan adalah:
a. Apakah saya harus meninggalkan salat jamaah dan melakukan salat di ruangan tersebut karena saya telah membuatnya untuk menjadi tempat salat (musalla)?
b. Apakah saya boleh menggunakannya untuk keperluan lain?
c. Apakah saya boleh menguncinya dan membiarkannya tanpa menggunakannya?
Mohon penjelasannya tentang permasalahan ini. Semoga Allah memberi pahala kepada Anda.
Jawaban
Mengenai ruangan yang Anda buat di halaman depan rumah Anda, apabila Anda tidak pernah mengatakan bahwa ia adalah wakaf atau tidak menjadikannya untuk sabilillah dan Anda juga tidak membuat pintu yang langsung menuju ke jalan agar orang-orang melakukan shalat di dalamnya, maka ia adalah tetap milik Anda. Ruangan tersebut tidak keluar dari kepemilikan Anda karena ia merupakan bagian dari halaman rumah Anda. Dengan demikian, Anda boleh menggunakannya sesuai yang Anda inginkan, sebagaimana Anda menggunakan barang milik Anda yang lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.