Dana Sumbangan Untuk Pembangunan Masjid Di Suatu Tempat Tidak Boleh Dialihkan Untuk Pembangunan Masjid Di Tempat Lain |
Pertanyaan
Kami adalah sekelompok mahasiswa muslim yang sedang menempuh studi di Polandia untuk menyelesaikan program Doktor. Kami berkeinginan membangun sebuah masjid jami di salah satu kota di negara tersebut. Dengan taufik dari Allah kami mengumpulkan dana dari berbagai lembaga demi tercapainya tujuan ini. Sebagian dana berasal dari kaum muslimin yang tinggal di Polandia, dan sebagian lagi dari kaum muslimin di Republik Federal Jerman.
Akan tetapi, belum ada prosedur yang kami jalankan untuk memulai pembangunan masjid. Kami sedang menunggu persetujuan dari lembaga khusus pembangunan masjid untuk membeli sebidang tanah yang pemiliknya telah setuju untuk menjualnya kepada kami. Insya Allah, dalam waktu dekat akan dimulai pengurusan administrasi pembelian tanah serta pembangunannya. Namun ada beberapa kendala yang saat ini kami hadapi.
Kami perlu menyampaikan kepada Anda agar dapat dicarikan jawaban yang sesuai dengan syariat Islam, serta berguna untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslimin. Berikut ini poin-poin permasalahannya:
1. Salah satu teman kami berhasil mengumpulkan dana dari kaum muslimin yang ada di kota Polandia sekitar sepuluh ribu dolar. Karena proses pembangunan masjid masih lama, dan dia membutuhkan dana tersebut untuk membeli sebidang tanah di Mesir yang juga untuk membangun masjid, maka dia meminta donasi yang dikumpulkan dari kaum muslimin untuk membangun masjid di Polandia itu diserahkan. Sementara para donatur sudah ada yang pulang ke negaranya setelah menyelesaikan studi. Bagaimana pendapat Anda akan hal ini? Apakah kami boleh mengembalikan dana yang diminta saudara kami tersebut untuk merealisasikan pembangunan masjid di Mesir, atau bagaimana sebaiknya? Mohon penjelasan atas hal ini, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
2. Saudara kami yang menyimpan dana sumbangan pembangunan masjid yang berjumlah sekitar sepuluh ribu dolar itu mungkin sebentar lagi akan pulang karena sudah menyelesaikan pendidikannya. Tidak ada orang yang bersedia bertanggung jawab menggantikannya untuk menyimpan dana tersebut. Bagaimana solusinya menurut Anda? Apakah harus kami simpan di bank, sementara kita tahu bahwa bank memberikan bunga? Mohon penjelasan atas hal ini.
3. Seandainya proses pembangunan masjid tersebut gagal–yang tentunya kami berharap itu tidak terjadi–maka apakah dana tersebut dikembalikan kepada orang yang bersedekah jika mereka masih ada dan jumlah yang didonasikan jelas? Dapatkah dana tersebut dialihkan untuk kepentingan dakwah Islam dan kemaslahatan lain di tempat tersebut? Mohon penjelasannya.
Semoga Allah memberi Anda taufik, dan semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban
Pertama, dana sumbangan untuk pembangunan masjid di Polandia tidak boleh digunakan untuk membangun masjid di tempat lain.
Kedua, boleh menyimpan dana tersebut di bank jika tidak ada orang yang mau menyimpannya.
Ketiga, jika pembangunan masjid tersebut tidak mungkin direalisasikan, maka dana yang terkumpul boleh digunakan membangun masjid lain di Polandia jika memang bisa. Namun jika tidak, maka boleh digunakan untuk memakmurkan masjid kaum muslimin di negara yang semisal dengan Polandia, yaitu yang bukan negara Islam, dimana kaum muslimin merupakan minoritas dan membutuhkan bantuan untuk pembangunan masjid.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.