Surat Keterangan Medis Yang Diambil Seorang Muslim Dari Dokter Tertentu Untuk Membenarkannya Absen Dari Kerja
Hukum surat keterangan tersebut adalah haram (tidak diboleh) karena berunsur dusta dan pemalsuan. Allah Ta’ala berfirman, فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ...