Jika Seseorang Berwasiat Menyembelih Hewan Ternak Lalu Salah Seorang Ahli Waris Menyumbang Dengan Menyembelih Atas Namanya, Maka Tindakan Ahli Waris Tersebut Tidak Bisa Menggantikan Wasiat Menyembelih Hewan Dari Hartanya Sendiri
Wasiat dimaksud wajib dilaksanakan dari hartanya setelah hutangnya dilunasi jika ia memiliki hutang dan sebelum harta warisan dibagi, yaitu...