Seseorang Telah Menikahkan Dan Membangunkan Rumah Untuk Sebagian Anaknya, Kemudian Mewasiatkan Hal Serupa Untuk Sebagian Anak Yang Lain
Jika wasiat tersebut telah menjadi hak ahli waris, maka itu tidak masalah, dan sebaiknya penerima wasiat menerimanya. Jika belum,...