Melakukan Jual Beli Dengan Pihak Ketiga Setelah Melakukan Kesepakatan Dengan Pihak Kedua, Dan Merelakan Barang Dagangan (Dibeli Pihak Ketiga) Dengan Imbalan Sejumlah Uang
Transaksi jual beli yang pertama hukumnya sah. Adapun transaksi jual beli yang dilakukan pemilik toko setelah mengadakan kesepakatan dengan...