Jual Beli dengan Cara al-‘Inah (Menjual Barang Secara Kredit Kepada Pembeli, Lalu Penjual Membeli Kembali Dari Pembeli Secara Kontan dengan Harga Yang Lebih Murah)
Prosedur jual beli ini dinamakan bai’ al-‘inah dan hukumnya haram. Ini didasarkan atas dalil-dalil syar’i yang menunjukan larangan jual...