Seorang Wanita Menitipkan Sejumlah Uang kepada Seseorang Dan Berwasiat Agar Disedekahkan Semua Setelah Dia Wafat, Dia Juga Mempunyai Sejumlah Uang Dengan Nilai Yang Lebih Sedikit, Dan Memiliki Lima Orang Putri
Wasiat dari harta tersebut hanya boleh dilaksanakan dari sepertiga harta saja. Dua per tiganya adalah hak ahli waris, kecuali...