Seorang Istri Mewakafkan Dua Hewan Kurban: Satu Untuk Dirinya dan Bapaknya Dan Satu Lagi Untuk Suami Dan Kedua Orang Tua Suaminya Lalu Dia Hendak Berkurban Yang Ketiga Untuk Anaknya Yang Baru Meninggal
Kurban ketiga tidak boleh diikutkan kepada dua kurban sebelumnya dalam wakaf karena rumah yang telah diwakafkan tersebut hanya berhubungan...