Sebuah Rumah Wakaf Tidak Bisa Dipergunakan Lagi. Orang Yang Mewakafkan Ingin Menjual Dan Menambahkan Sejumlah Uang Lalu Membeli Rumah Di Tempat Yang Lain
Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan) maka Komite menjawab sebagai berikut: Hukum wakafnya masih tetap meskipun rumah tersebut...