Buku Yang Dibagi-bagikan Lembaga Fatwa Atau Rabithah Bolehkah Menjualnya Atau Menukarkan Buku Yang Sama Judulnya Lebih Dari Satu
Tidak boleh menjual buku-buku yang disebutkan di atas dan buku wakaf sejenisnya. Hendaklah orang yang memiliki buku wakaf ini...