Seorang Kakek Mewasiatkan Sebidang Tanah Untuk Cucunya, Kemudian Setelah Beberapa Waktu Menambah Sepertiga Lagi
Jika ahli waris membolehkan, maka tanah yang diwasiatkan itu menjadi bagian cucu. Ini merupakan kebaikan, sehingga tidak ada larangan...