Seseorang Mewakafkan Tanah Untuk Kuburan Tetapi Kemudian Memerlukannya
Anda tidak boleh mengambil kembali tanah yang telah Anda wakafkan, baik semuanya maupun sebagiannya, karena tanah tersebut telah keluar...
Daftar artikel favorit belum ada...
Lihat semua artikel