Ghashab (Menggunakan Barang Milik Orang Lain Tanpa Izin)
Pertama, ghashab hukumnya haram, berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Dan janganlah sebagianmu memakan harta sebagian...
Daftar artikel favorit belum ada...
Lihat semua artikel