Ghashab (Menggunakan Barang Milik Orang Lain Tanpa Izin) Pertama, ghashab hukumnya haram, berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Dan janganlah sebagianmu memakan harta sebagian...