Menyalurkan Sisa Pendapatan Untuk Kegiatan Sosial Setelah Melaksanakan Ketentuan Sepertiga (Wasiat)
Setelah ketentuan wasiat sepertiga itu dikeluarkan, maka sisa pendapatan disalurkan untuk kegiatan-kegiatan sosial, seperti sumbangan untuk orang-orang fakir, pembangunan...