Apabila Seseorang Terbiasa Bersedekah Selama Hidupnya Lalu Wafat, Maka Sedekah Hanya Boleh Dilanjutkan Jika Ahli Waris Mengizinkan Dan Tidak Lebih Dari Sepertiga Harta
Jika almarhum telah membuat wasiat bahwa hartanya akan disedekahkan, maka wasiat itu harus dilaksanakan dengan tidak melebihi sepertiga dari...