Tidak Bisa Mengucapkan Huruf Secara Benar Dalam Shalat

1 menit baca
Tidak Bisa Mengucapkan Huruf Secara Benar Dalam Shalat
Tidak Bisa Mengucapkan Huruf Secara Benar Dalam Shalat

Pertanyaan

Saya ingin menanyakan tentang ibu saya. Ia tidak bisa mendengar dan tidak berpendidikan. Ia tumbuh di kampung dan tidak tersentuh oleh kemajuan zaman kecuali setelah berumur sekitar 19 tahun.

Ia tidak dapat mendengar semenjak berumur 10 tahun dan penyakit ini mempengaruhi makhraj hurufnya sehingga huruf ‘ain ia baca huruf ha dan huruf-huruf lain. Persoalan besarnya adalah shalat.

Ketika kami ingin mengajarinya membaca al-Fatihah dan surah lain, ia tidak dapat mengucapkan huruf-huruf secara benar sebagaimana mestinya, sebagaimana ia tidak tahu tentang rasul-rasul dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, surga dan neraka, azab, dan hari kebangkitan serta hari perhitungan.

Ketika menonton TV, ia tidak bisa mendengarnya. Ia hanya bisa melihatnya dan ia tidak paham bahayanya alat ini. Ia juga melihat berita-berita dan film-film sejarah, tetapi ia tidak menonton acara-acara dan chanel-chanel asing yang merusak?

Jawaban

Ajarilah ibu Anda ayat Al-Qur’an yang dirasanya mudah dan perkara-perkara agamanya. Ia tidak berdosa karena huruf-huruf yang tidak bisa diucapkannya dengan cara yang benar, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)

Dan firman Allah Ta`ala,

لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : fatwa Nomor 18251

Lainnya

  • Jika makmum lupa atau ragu dalam menyempurnakan bilangan rakaat shalatnya, maka ia harus memilih yang paling ia yakini, yaitu...
  • Melaksanakan shalat fardhu lima waktu secara berjamaah di masjid adalah wajib atas orang-orang lelaki mukallaf. Barangsiapa yang meninggalkan shalat...
  • Jika dalam saf terdapat tempat-tempat yang masih kosong, maka tindakan tersebut boleh dilakukan karena bisa jadi ada kelalaian jamaah...
  • Jika Anda masuk masjid dan shalat jemaah Zuhur sudah dikerjakan, maka shalatlah sunah qabliyah terlebih dahulu, yaitu shalat empat...
  • Salat dua hari raya hukumnya fardu kifayah. Jika telah ada yang mengerjakan, maka yang lain tidak berdosa. Sebagian ulama...
  • Ketika shalat sunnah dianjurkan untuk membaca surat atau ayat setelah al-Fatihah pada dua rakaat pertama atau rakaat-rakaat selanjutnya, tetapi...

Kirim Pertanyaan