Takbir Untuk Sujud Tilawah

2 menit baca
Takbir Untuk Sujud Tilawah
Takbir Untuk Sujud Tilawah

Pertanyaan

Apakah orang yang melakukan sujud tilawah harus bertakbir saat turun dan bangkit dari sujud, atau saat turun saja? Apakah terlebih dahulu ia harus membaca doa tasyahud atau tidak? Apakah ia harus mengaucapkan salam atau tidak untuk mengakhiri sujud tilawah?

Jawaban

Pertama, orang yang melakukan sujud tilawah hendaknya bertakbir saat turun untuk sujud, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunannya dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma berkata

“Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam membacakan Al-Quran kepada kami. Ketika bacaannya sampai ke ayat sajdah, beliau bertakbir dan bersujud lantas kami pun ikut bersujud”

Dan ia tidak perlu bertakbir saat bangkit dari sujud, karena tidak ada hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menerangkan hal itu. Karena sujud tilawah adalah ibadah, dan seluruh ibadah sifatnya taqifiyyah yang dikerjakan hanya karena ada keterangan dalil dari syariat.

Yang ada dalilnya adalah takbir saat turun untuk sujud tilawah, bukan saat bangkit darinya. Kecuali jika sujud tilawah tersebut saat berada dalam shalat, maka ia harus bertakbir saat turun dan bangkit dari sujud. Hal itu berdasarkan sifat umum hadits-hadits shahih mengenai sifat shalat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menjelaskan bahwa beliau bertakbir pada setiap turun dan bangkit dalam setiap gerakan shalat.

Kedua, setelah melakukan sujud tilawah, tidak perlu bertasyahud dan salam, karena tidak ada dalil dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menjelaskan mengenai hal itu. Sujud tilawah merupakan ibadah, dan ibadah bersifat tauqifiyyah. Oleh karenanya, hal itu tidak boleh diqiyaskan pada tasyahud dan salam di dalam shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2437

Lainnya

Kirim Pertanyaan