Shalat Wajib Dilakukan Pada Waktunya

2 menit baca
Shalat Wajib Dilakukan Pada Waktunya
Shalat Wajib Dilakukan Pada Waktunya

Pertanyaan

Ada seorang perempuan menunda shalat dari waktunya, terkadang ada uzur dan terkadang tanpa uzur, khususnya shalat Subuh. Apa hukum perbuatan tersebut? Semoga Allah selalu menjaga dan memelihara Anda.

Jawaban

Wajib bagi seorang Muslim untuk melakukan shalat pada waktunya, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman” (QS. An-Nisa’: 103)

Yang lebih utama menyegerakannya pada awal waktunya dan tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk menunda shalatnya dari waktunya tanpa ada udzur. Apabila penundaan shalat oleh perempuan ini dikarenakan lupa atau tertidur dan tidak menganggap remeh maka ia dapat melakukannya ketika ingat berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam,

من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك

“Barangsiapa tertidur atau lupa mengerjakan shalat, maka hendaknya dia salat saat mengingatnya. Tidak dikenakan kafarat atas hal itu melainkan menunaikan shalat tersebut.” Muttafaqun `alaih.

Adapun apabila ia lalai dengan menundanya dari waktunya secara sengaja atau tertunda karena tertidur yang bukan darurat seperti karena kebiasannya dan ia tidak melakukan sebab-sebab yang dapat membangunkannya seperti dengan memasang alarm atau meminta seseorang dari keluarga yang dipercaya untuk membangunkannya ketika waktu shalat, maka ia berdosa karena perbuatannya itu dan itu bahaya besar.

Hendaklah perempuan tersebut bertaubat nasuha dari perbuatan buruknya itu dan melakukan hal-hal yang dapat membantunya untuk melakukan shalat pada waktunya, karena dikhawatirkan jika kebiasaannya itu terus berlanjut, hidupnya berakhir dengan su`ul khatimah (akhir yang buruk). Semoga Allah melindungi kita dari kondisi seperti itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20930

Lainnya

  • Seorang Muslim wajib melaksanakan shalat lima waktu berjamaah di masjid. Jika berhalangan karena alasan yang dibenarkan oleh syariat, dia...
  • Orang yang bepergian ke Amerika, misalnya, untuk studi, masuk dalam kategori orang yang menetap (muqim), karena studi mempunyai masa...
  • Hukumnya tidak apa-apa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
  • Mengusap wajah sesudah salam tidak disunnahkan, karena tidak ada dalil dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam baik itu perkataan...
  • Orang yang sedang melakukan sujud sahwi dan sujud tilawah mengucapkan apa yang dia ucapkan ketika sujud biasa di saat...
  • Sujud sahwi hukumnya wajib bagi orang yang lupa melakukan rukun shalat, yang jika hal itu ditinggalkan secara sengaja akan...

Kirim Pertanyaan