Shalat Sambil Duduk Karena Udzur

1 menit baca
Shalat Sambil Duduk Karena Udzur
Shalat Sambil Duduk Karena Udzur

Pertanyaan

Terkait dengan masalah shalat. Setelah sakit saya tidak bisa berdiri dalam waktu lama. Apakah saya boleh shalat sambil duduk? Perlu diketahui saya berumur 26 tahun, ketika saya berdiri di saf saat shalat jamaah seorang lelaki berumur lebih dari 60 tahun berdiri di samping saya namun ia shalat berdiri.

Bagaimanakah gambarannya saya shalat sambil duduk dan kira-kira apa yang akan dikatakan lelaki yang di samping saya ini tentang saya. Dan apa yang harus saya lakukan di shalat Tarawih dan Qiyamulail?

Dan apakah bagi orang sakit boleh melakukan Qiyamulail dan melakukan shalat sunat padahal dia sakit dan tidak bisa berdiri? Saya berharap Anda dapat memberikan ketenangan kepada saya dalam masalah ini, dan saya berharap doa Anda untuk kesembuhan saya.

Jawaban

Apabila Anda tidak bisa berdiri pada shalat fardhu atau akan menyebabkan rasa sakit pada badan Anda maka tidak apa-apa Anda shalat sambil duduk, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun: 16)

Serta sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada para sahabatnya:

صل قائمًا فإن لم تستطع فقاعدًا، فإن لم تستطع فعلى جنب رواه البخاري

” Shalatlah kamu sambil berdiri, dan jika kamu tidak mampu, maka sambil duduk, dan jika tidak mampu, maka dengan berbaring” (HR. Bukhari)

Adapun shalat sunah maka perkaranya lebih luas lagi, dan tidak diharuskan berdiri padanya walaupun mampu berdiri, akan tetapi berdiri lebih afdhal. Dan orang sakit seperti orang sehat, disunahkan baginya melakukan shalat dan ibadah-ibadah sunat sesuai dengan kemampuannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20109

Lainnya

  • Mengumandangkan adzan untuk shalat Istisqa tidak disyariatkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Khulafa’ Rasyidin setelah beliau melakasanakan...
  • Pahala shalat berlipat ganda berlaku secara umum di setiap bagian Tanah Suci Mekah dan juga di seluruh masjid yang...
  • Pendapat yang Anda dengar bahwa imam boleh tidak melakukan sujud sahwi apabila lupa dalam shalat adalah tidak benar. Sebab,...
  • Ya. Membeli tempat tersebut dan menjadikannya sebagai masjid hukumnya boleh, karena hal itu lebih baik dari sebelumnya. Kejelekan bukanlah...
  • Mencukur jenggot adalah haram, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma dari...
  • Shalat witir yang afdal adalah di akhir malam bagi orang yang yakin akan bangun malam, dan di awal malam...

Kirim Pertanyaan