Shalat Jumat Anggota Pramuka Yang Berpindah-pindah |
Pertanyaan
Segala puji hanya milik Allah. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad nabi terakhir. Amma ba’du.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang dilayangkan kepada yang terhormat Mufti Umum dari yang terhormat Direktur Pendidikan Kota Makkah Mukarramah dan Ketua Perkemahan untuk Layanan Publik, nomor 52/S, tanggal 03/12/1414 H. Dia mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
Kami melayangkan pertanyaan ini kepada Anda dengan harapan Anda akan memberi kami fatwa tentangnya. Semoga Anda mendapatkan pahala.
Permasalahannya adalah: Dari tanggal 1 Desember hingga tanggal 13 Desember, Organisasi Pramuka Arab Saudi mengadakan perkemahan pelajar di Mina dan Arafah ketika pelaksanaan ibadah haji. Para peserta perkemahan ini mempunyai program dan pekerjaan di tempat-tempat pelaksanaan rangkaian ibadah haji untuk melayani para jamaah haji dan sebagainya.
Ada kesulitan untuk mengantarkan mereka semua ke masjid-masjid tempat pelaksanaan shalat Jumat, di samping itu terdapat hal-hal lain yang menghalangi mereka untuk dapat melaksanakannya.
Pertanyaan kami kepada Anda: Apakah para peserta perkemahaan ini, baik pelajar maupun yang lainnya, boleh melaksanakan shalat Jumat di tempat-tempat perkemahan yang ada di Mina dan Arafah? Perlu diketahui bahwa mayoritas dari mereka berasal dari luar Makkah Mukarramah dan berasal dari berbagai kota yang ada di Kerajaan Arab Saudi.
Jawaban
Setelah mempelajari pertanyaan di atas, maka Komite menjawab bahwa mereka tidak wajib melakukan shalat Jumat. Mereka juga tidak sah mengerjakannya sendiri, karena mereka bukan penduduk tempat tersebut. Mereka harus melakukan shalat Zuhur secara sempurna, bukan qasar, jika mereka tidak sedang menunaikan haji.
Mereka tidak boleh menjamak shalat, kecuali jika di dekat mereka terdapat sebuah masjid yang di dalamnya dilaksanakan shalat Jumat dan mereka dapat melaksanakan shalat Jumat di dalamnya, maka mereka wajib melaksanakannya bersama para penduduk setempat berdasarkan keumuman dalil.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.