Shalat Sunnah Setelah Dikumandangkan Iqamah

1 menit baca
Shalat Sunnah Setelah Dikumandangkan Iqamah
Shalat Sunnah Setelah Dikumandangkan Iqamah

Pertanyaan

Apakah boleh membatalkan salat sunnah dan menyusul (mengikuti) takbiratulihram bersama imam atau tetap menyempurnakan salat sunnah?

Jawaban

Iya, Jika telah dikumandangkan iqamah, maka hendaklah membatalkan shalat sunnah untuk menyusul (mengikuti) takbiratulihram bersama imam, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam

“Apabila iqamah sudah dikumandangkan, tidak ada lagi shalat selain shalat wajib”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3763

Lainnya

Kirim Pertanyaan