Shalat Di Kuburan

1 menit baca
Shalat Di Kuburan
Shalat Di Kuburan

Pertanyaan

Apakah shalat di kuburan itu boleh?

Jawaban

Shalat di kuburan tidak sah. Barangsiapa yang shalat di kuburan maka shalatnya batal dan ia wajib mengulangi salatnya. Hal itu berdasarkan hadis mutawatir dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam tentang pelarangan menjadikan kuburan sebagai mesjid, kecuali shalat jenazah yang boleh dilakukan di kuburan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16731

Lainnya

  • Orang sakit shalat sesuai kemampuannya, berdasarkan firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا ” Allah tidak membebani...
  • Apabila Anda memang memiliki kecakapan dalam mengumandangkan adzan, maka taatilah perintah ayah Anda dan bertindaklah sebagai penggantinya. Namun, Anda...
  • Dalam shalat witir, disyariatkan bagi jamaah masjid untuk melakuannya satu kali saja dan menjadikannya sebagai shalat terakhir mereka. Shalat...
  • Apabila seseorang mengucapkan takbiratul ihram (takbir pembuka dalam shalat) dengan kalimat “Ya Allahu Akbar,” maka shalatnya dan shalat makmum...
  • Perempuan tidak boleh mengimami laki-laki dalam shalat. Ini sudah menjadi ketetapan dalam empat mazhab. Di kalangan kaum muslimin tidak...
  • Sebutan dan hukum-hukum tentang masjid berlaku untuk suatu tempat yang dikhususkan untuk shalat secara terus menerus, dan sudah diwakafkan...

Kirim Pertanyaan