Shalat Berjamaah Dengan Imam Yang Masjidnya Tidak Digunakan Sebagai Tempat Shalat Jumat

1 menit baca
Shalat Berjamaah Dengan Imam Yang Masjidnya Tidak Digunakan Sebagai Tempat Shalat Jumat
Shalat Berjamaah Dengan Imam Yang Masjidnya Tidak Digunakan Sebagai Tempat Shalat Jumat

Pertanyaan

Apakah boleh melakukan menjadi makmum kepada imam yang masjidnya tidak digunakan sebagai tempat salat Jumat?

Jawaban

Diperbolehkan melakukan shalat lima waktu di dalam masjid yang tidak digunakan sebagai tempat shalat Jumat. Kaum muslimin melakukan hal tersebut sejak zaman Nabi hingga hari ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7780

Lainnya

Kirim Pertanyaan