Shalat Berjamaah Dengan Imam Yang Masjidnya Tidak Digunakan Sebagai Tempat Shalat Jumat

1 menit baca
Shalat Berjamaah Dengan Imam Yang Masjidnya Tidak Digunakan Sebagai Tempat Shalat Jumat
Shalat Berjamaah Dengan Imam Yang Masjidnya Tidak Digunakan Sebagai Tempat Shalat Jumat

Pertanyaan

Apakah boleh melakukan menjadi makmum kepada imam yang masjidnya tidak digunakan sebagai tempat salat Jumat?

Jawaban

Diperbolehkan melakukan shalat lima waktu di dalam masjid yang tidak digunakan sebagai tempat shalat Jumat. Kaum muslimin melakukan hal tersebut sejak zaman Nabi hingga hari ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7780

Lainnya

  • Kebiasaan yang berlaku di zaman Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan Khulafaurrasyidin Radiyallahu `Anhum adalah apabila perempuan meninggal dunia...
  • Seorang Muslim wajib melaksanakan shalat pada waktunya secara berjamaah, dan tidak boleh menundanya dan tidak boleh pula meninggalkan jamaah...
  • Hukum adzan adalah fardu kifayah untuk satu daerah, begitu juga iqamah. Ketika ingin melaksanakan shalat, seseorang semestinya mengumandangkan iqamah...
  • Shalat dhuha merupakan ibadah sunnah, minimal dua rakaat dan tidak ada batasan maksimalnya. Namun yang paling afdhal adalah tidak...
  • Jika realitanya seperti yang Anda sebutkan, maka hal ini tidaklah menjadi uzur (alasan) bagi Anda untuk meninggalkan shalat berjamaah....
  • Kami tidak mengetahui ada doa khusus yang disyariatkan bagi kaum Muslimin ketika shalat Id atau di hari rayanya. Akan...

Kirim Pertanyaan