Shalat Berjamaah Dengan Imam Yang Masjidnya Tidak Digunakan Sebagai Tempat Shalat Jumat |
Pertanyaan
Apakah boleh melakukan menjadi makmum kepada imam yang masjidnya tidak digunakan sebagai tempat salat Jumat?
Jawaban
Diperbolehkan melakukan shalat lima waktu di dalam masjid yang tidak digunakan sebagai tempat shalat Jumat. Kaum muslimin melakukan hal tersebut sejak zaman Nabi hingga hari ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.