Penyelenggaraan Shalat Jumat Di Desa Yang Hanya Dihuni Kaum Wanita Dan Satu Orang Laki-laki

1 menit baca
Penyelenggaraan Shalat Jumat Di Desa Yang Hanya Dihuni Kaum Wanita Dan Satu Orang Laki-laki
Penyelenggaraan Shalat Jumat Di Desa Yang Hanya Dihuni Kaum Wanita Dan Satu Orang Laki-laki

Pertanyaan

Seseorang mengajukan pertanyaan: Saya seorang muslim yang tinggal di sebuah desa terpelosok. Desa tersebut hanya dihuni oleh tiga orang wanita janda. Jadi, apakah saya boleh menyelenggarakan shalat Jumat bersama mereka? Mohon fatwanya dan semoga Allah memberikan pahala kepada anda.

Jawaban

Shalat Jumat hanya boleh diselenggarakan dalam jumlah peserta yang membuat shalat jamaah sah dilakukan dan minimal adalah dua orang selain imam, menurut pendapat terkuat di kalangan para ulama. Adapun kaum wanita, shalat Jumat tidak terlaksana bersama mereka. Namun, jika mereka ikut shalat Jumat bersama kaum lelaki, maka mereka tidak perlu lagi melaksanakan shalat Zuhur.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15865

Lainnya

Kirim Pertanyaan