Penderita Cuci Darah Ginjal Apakah Dibolehkan Menjamak Shalat

1 menit baca
Penderita Cuci Darah Ginjal Apakah Dibolehkan Menjamak Shalat
Penderita Cuci Darah Ginjal Apakah Dibolehkan Menjamak Shalat

Pertanyaan

Apa hukumnya orang yang pergi ke rumah sakit untuk mencuci darah ginjal? Sebagian pergi sebelum shalat Zuhur sehingga ia ketinggalan shalat Dzuhur dan Asar padahal pencucian darah itu berakhir satu jam setelah Asar.

Sebagian yang lain pergi sebelum Asar lalu ia ketinggalan shalat Asar dan Magrib satu jam setelah Magrib. Apakah hukum persoalan tersebut?

Jawaban

Apabila kenyataannya sesuai dengan yang disebutkan penanya bahwa operasi dimulai sebelum waktu Dzuhur maka ia dapat mengakhirkan Dzuhur dan melakukannya dengan Asar Jamak Ta`khir, seperti orang-orang sakit yang dibolehkan baginya untuk menjamak shalat.

Adapun jika operasi pencucian dilakukan setelah masuk waktu Dzuhur dan operasinya tidak akan selesai kecuali setelah habisnya waktu shalat Asar maka bagi yang sakit dianjurkan ketika itu untuk melakukan shalat Asar dengan Dzuhur Jamak Takdim.

Demikian juga Magrib dan Isya apabila operasi dilakukan sebelum masuk waktu Magrib ia dapat mengakhirkan shalat Magrib di waktu Isya dengan mengerjakannya dengan cara Jamak Ta`khir. Adapun apabila operasi dimulai setelah waktu Magrib masuk dan berakhir pada waktu Isya maka ketika itu tidak dibutuhkan menjamak Isya dengan Magrib karena panjangnya waktu Isya.

Dan jika ia menjamak keduanya dengan Jamak Takdim maka tidak apa-apa, seperti keadaan seluruh orang sakit yang membutuhkan keringanan. Semoga Allah memberi kesembuhan kepada mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18780

Lainnya

  • Shalawat Ibrahimiyah memiliki beberapa bentuk berdasarkan hadis yang terdapat dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim, dari Ka`b bin `Ujrah...
  • Orang yang shalat tidak perbolehkan untuk menggulung pakaian dan lainnya ketika shalat, karena berdasarkan pada keterangan dalam hadits Ibnu...
  • Terdapat penjelasan secara terperinci dalam masalah tersebut. Jika iqamah telah dikumandangkan sedangkan dia baru memulai atau pada pertengahan shalat...
  • Tidak apa-apa bagi orang yang sakit untuk melakukan shalat di atas kasurnya dengan menghadap kiblat apabila ia tidak mampu...
  • Dianjurkankan bagi orang yang shalat baik itu menjadi imam atau makmum saat membaca ayat sajdah untuk bertakbir dan bersujud...
  • Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka shalatnya batal jika ia sujud di tempat kencing tersebut sementara ia mengetahuinya. Yang...

Kirim Pertanyaan