Menjadi Makmum Imam Yang Belum Menikah

1 menit baca
Menjadi Makmum Imam Yang Belum Menikah
Menjadi Makmum Imam Yang Belum Menikah

Pertanyaan

Apakah sah melakukan salat berjamaah dipimpin imam yang belum menikah?

Jawaban

Salat menjadi makmum imam tersebut adalah sah jika dia layak menjadi imam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4075

Lainnya

  • Yang dituntut dari orang yang melakukan shalat adalah berpenampilan dengan penampilan terbaik, sebab ia sedang bermunajat dengan Tuhannya. Oleh...
  • Jika makmum datang untuk shalat Jumat sesudah selesai khutbah, maka ia shalat jumat bersama imam dua rakaat, dan tidak...
  • Salat mereka semua adalah sah, karena mereka melakukan tindakan mereka masing-masing berdasarkan ijtihad. Namun, lebih baik orang-orang yang melanjutkan...
  • Menginfakkan sisa uang itu hukumnya boleh untuk pembangunan masjid lain jika masjid yang pertama sudah tidak membutuhkannya. Wabillahittaufiq, wa...
  • Orang yang mengerjakan shalat tahajud atau shalat sunah lainnya (setelah membaca surat al-Fatihah) boleh membaca sebagian surat-surat Alquran, meskipun...
  • Jika seseorang yang hendak shalat jamaah mendapati saf telah penuh, hendaknya dia menunggu hingga orang lain datang menemani safnya...

Kirim Pertanyaan