Menjadi Makmum Bagi Imam Yang Tidak Diketahui Aqidahnya

1 menit baca
Menjadi Makmum Bagi Imam Yang Tidak Diketahui Aqidahnya
Menjadi Makmum Bagi Imam Yang Tidak Diketahui Aqidahnya

Pertanyaan

Apa hukum makan daging yang disembelih oleh orang yang tidak diketahui aqidahnya dan menjadi makmum baginya saat salat berjamaah?

Jawaban

Jika secara lahiriyah dia adalah seorang Muslim dan tidak pernah diketahui adanya penyimpangan di dalam aqidahnya–meskipun tidak diketahui–maka shalat dengan menjadi makmum baginya adalah sah, sembelihannya pun boleh dimakan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7503

Lainnya

Kirim Pertanyaan