Menjadi Makmum Bagi Imam Yang Tidak Diketahui Aqidahnya |
Pertanyaan
Apa hukum makan daging yang disembelih oleh orang yang tidak diketahui aqidahnya dan menjadi makmum baginya saat salat berjamaah?
Jawaban
Jika secara lahiriyah dia adalah seorang Muslim dan tidak pernah diketahui adanya penyimpangan di dalam aqidahnya–meskipun tidak diketahui–maka shalat dengan menjadi makmum baginya adalah sah, sembelihannya pun boleh dimakan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.