Mengucapkan Shalawat Dengan Suara Keras Pada Saat Khatib Berkhutbah

1 menit baca
Mengucapkan Shalawat Dengan Suara Keras Pada Saat Khatib Berkhutbah
Mengucapkan Shalawat Dengan Suara Keras Pada Saat Khatib Berkhutbah

Pertanyaan

Pada saat khatib menyampaikan khutbah Jumat, khususnya pada saat ia menyebut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, umpamanya ketika sang khatib membaca ayat:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya” (QS. Al Ahzab: 56)
Maka dengan serempak dan suara yang nyaring para hadirin mengucapkan, “Allaahumma shalli `alaihi wa ‘ala aalihi”.

Apakah hal ini termasuk perkara bid’ah, atau justru berdasarkan sabda mahluk Allah yang terbaik, yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maupun berdasarkan riwayat dari sahabatnya?

Jawaban

Membaca shalawat dengan suara yang keras pada saat khatib berkhutbah, merupakan perkara bid’ah yang tidak ada dalilnya. Yang diwajibkan adalah justru seorang Muslim membaca shalawat dengan suara yang pelan, ketika nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15632

Lainnya

  • Mengunjungi masjid Quba’ sunah tapi tidak perlu dengan sengaja melakukan perjalanan jauh, seperti bagi orang yang berada di di...
  • Apabila imam tidak mampu berdiri dan sujud di lantai untuk selamanya, maka orang yang mampu tidak boleh (sah) shalat...
  • Salat Anda sah jika telah melaksanakan seluruh rukun dan wajib shalat. Kami menyarankan agar Anda melindungi diri dari godaan...
  • Salat dua hari raya –Idul Fitri dan Idul Adha– masing-masing hukumnya adalah fardu kifayah. Sebagian ulama mengatakan, bahwa keduanya...
  • Yang disyariatkan, waktu qunut adalah setelah rukuk pada rakaat terakhir shalat Witir. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa...
  • Muazin tidak boleh mengumandangkan adzan berdasarkan perkataan penyiar radio: “Sekarang saatnya beralih ke Masjid Haram”, karena perkataan tersebut bukan...

Kirim Pertanyaan