Mengubah Waktu-waktu Shalat

7 menit baca
Mengubah Waktu-waktu Shalat
Mengubah Waktu-waktu Shalat

Pertanyaan

Saya pernah berkunjung ke kota Bergen, ibu kota Norwegia Barat, atas undangan Pusat Kebudayaan Islam di sana. Selama saya di sana, saya memperhatikan kerinduan dan kebutuhan masyarakat Muslim di sana kepada dai yang memiliki ilmu pengetahuan dan ketakwaan.

Seperti kebanyakan negara lain di Eropa, di sana tidak didapati ilmuwan yang ahli mengurusi masalah dakwah dan fatwa sehingga posisi itu diambil alih oleh elemen-elemen masyarakat yang tidak mempunyai latar belakang ilmu pengetahun dan agama.

Di samping itu, mereka ingin mencari kehidupan dengan mengorbankan dan memperdagangkan Islam dengan cara mengeluarkan fatwa batil. Mereka pun menjadi orang-orang yang sesat dan menyesatkan orang lain.

Ini tentu akan memberikan gambaran buruk terhadap Islam karena persoalan agama ditangani oleh orang yang bukan ahlinya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

إذا ضيعت الأمانة فانتظر الساعة، قيل: وكيف إضاعتها يا رسول الله قال: أن توسد
( الجزء رقم : 5، الصفحة رقم: 116) الأمور إلى غير أهلها

“Apabila amanah disia-siakan, maka tunggulah kiamat terjadi.” Ia ditanya, “Bagaimana menyia-nyiakan amanah itu, Rasulullah?” Ia menjawab, “Jika urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya.”

Misalnya, tanggung jawab urusan dakwah dan fatwa di kota tersebut dipikul oleh seorang yang bernama Mahmud al-Shayyad. Dia adalah penanggung jawab bagi masyarakat Islam, imam, dan khatib selama bertahun-tahun.

Dia telah mengeluarkan fatwa-fatwa tanpa berdasarkan kepada ilmu pengetahuan atau agama. Di antaranya adalah:

Mengubah waktu-waktu shalat di kota tersebut. Dia pernah mengeluarkan ‘Kalender Sepanjang Masa’. Akibatnya, agama kebanyakan kaum muslimin menjadi rusak.

Dialah yang membolehkan kaum muslimin menunaikan salat Isya di samping shalat Magrib sebelum matahari terbenam dan berbuka puasa pada bulan Ramadan beberapa jam sebelum matahari terbenam.

Dia memalsukan fatwa ini atas nama kelompok ulama dan ahli fikih Islam Arab Saudi, sebagaimana Anda dapat lihat dalam kalender sepanjang masa buatannya.

Saya telah menemukan fatwa yang dikeluarkan oleh Komite Fatwa Arab Saudi yang berbeda dengan fatwa di atas, yang mengharuskan untuk konsisten mengikuti waktu-waktu shalat biasa selama di tempat bersangkutan malam dan siangnya dapat dibedakan sebagaimana lazimnya. Fatwa nomor 2769 tanggal 13/1/1400 H.

Fatwa Komite Fatwa ini telah keluar beberapa tahun lebih dahulu sebelum fatwa batil dan palsu tersebut muncul. Mungkin ada orang yang beranggapan bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh dai tersebut menghapus fatwa Komite Fatwa.

Oleh karena itu, kami berharap kepada Komite Fatwa untuk mengeluarkan fatwa baru mengenai hal ini karena banyak orang yang menerima fatwa sesat tersebut yang telah merusak ibadah shalat dan puasa mereka. Perlu diketahui bahwa lama malam di kota bersangkutan sekitar empat jam.

Barangkali inilah yang mendorong lembaga-lembaga Islam untuk berfikir menyiapkan kader-kader dai yang memenuhi syarat untuk mengisi pusat-pusat keislaman di negeri-negeri ini.

Jika masalah ini tidak ditanggapi secara serius, maka konsekuensinya akan fatal dan kaum Musliminlah yang akan menanggung segala risikonya. Salam hormat dan terima kasih kami. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jawaban

Keputusan Dewan Ulama Senior di Kerajaan Arab Saudi telah keluar tentang penjelasan ketentuan waktu-waktu shalat dan penentuan awal dan akhir setiap hari di bulan Ramadhan di negara-negara yang serupa dengan negara tersebut. Fatwa tersebut berbunyi: Setelah melihat, mengkaji, dan berdiskusi, maka Dewan Ulama Senior memutuskan berikut ini:

Pertama, orang yang tinggal di sebuah negara, tempat malam dan siang dapat dibedakan dengan terbit fajar dan matahari terbenam, tetapi siang harinya sangat panjang di musim panas dan pendek di musim dingin, maka dia harus menunaikan shalat lima waktu pada waktu-waktunya yang telah ditentukan oleh syariat. Ini berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala,

أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78)

Dan firman Allah Ta’ala,

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman” (QS. An-Nisaa’: 103)

Serta berdasarkan riwayat dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,

أن رجلاً سأله عن وقت الصلاة فقال له: صل معنا هذين.. )- يعني: اليومين – فلما زالت الشمس أمر بلالاً فأذن، ثم أمره فأقام الظهر ثم أمره فأقام العصر والشمس مرتفعة بيضاء نقية، ثم أمره فأقام المغرب حين غابت الشمس، ثم أمره فأقام العشاء حين غاب الشفق، ثم أمره فأقام الفجر حين طلع الفجر، فلما أن كان اليوم الثاني أمره فأبرد بالظهر، فأبرد بها، فأنعم أن يبرد بها، وصلى العصر والشمس مرتفعة، أخرها فوق الذي كان، وصلى المغرب قبل أن يغيب الشفق، وصلى العشاء بعد ما ذهب ثلث الليل، وصلى الفجر فأسفر بها، ثم قال: أين السائل عن وقت الصلاة؟ فقال الرجل: أنا يا رسول الله، قال: وقت صلاتكم بين ما رأيتم

“Bahwasanya seorang laki-laki bertanya kepadanya tentang waktu shalat. Lalu ia bersabda kepadanya, “Shalatlah bersama kami selama dua ini,” yakni dua hari. Ketika matahari telah condong, ia menyuruh Bilal untuk mengumandangkan adzan. Kemudian ia memerintahkan Bilal untuk berikamah shalat Zuhur. Setelah itu, ia memerintahkan Bilal supaya berikamah shalat Ashar saat matahari masih meninggi putih cemerlang. Selanjutnya, ia memerintahkan Bilal berikamah shalat Magrib saat matahari sudah menghilang. Kemudian ia memerintahkan Bilal untuk berikamah shalat Isya saat mega merah telah menghilang. Selanjutnya, ia memerintahkan supaya Bilal berikamah shalat Subuh saat fajar terbit. Di hari kedua, ia memerintahkan Bilal supaya mengakhirkan shalat Zuhur hingga cuaca agak dingin dan Bilal pun mengakhirkannya hingga cuaca agak dingin sehingga ia telah memberi kenyamanan dengan menangguhkan Zuhur hingga cuaca agak dingin dan ia shalat Asar ketika matahari masih tinggi dan ia mengakhirkannya lebih dari waktu sebelumnya. Setelah itu, ia melaksanakan shalat Magrib sebelum mega merah menghilang, shalat Isya setelah sepertiga malam berlalu, dan shalat Subuh ketika fajar telah merekah. Kemudian ia bertanya: “Dimanakah orang yang bertanya tentang waktu shalat tadi?” Laki-laki itu berkata; “Saya, Rasulullah” Ia bersabda: “Waktu shalat kalian adalah di antara waktu yang telah kalian lihat sendiri.” (Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim.)

Dari Abdullah bin Amr bin Ash bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

وقت الظهر إذا زالت الشمس، وكان ظل الرجل كطوله ما لم يحضر العصر، ووقت العصر ما لم تصفر الشمس ووقت صلاة المغرب ما لم يغب الشفق، ووقت صلاة العشاء إلى نصف الليل الأوسط، ووقت صلاة الصبح من طلوع الفجر ما لم تطلع الشمس، فإذا طلعت الشمس فأمسك عن الصلاة؛ فأنها تطلع بين قرني شيطان

“Dan bayangan seseorang seperti tingginya selama waktu shalat Asar belum tiba, waktu shalat Asar selama matahari belum menguning, waktu shalat Magrib selama mega merah (syafaq) belum menghilang, waktu shalat Isya hingga tengah malam, dan waktu shalat Subuh semenjak fajar terbit selama matahari belum terbit. Jika matahari terbit, maka janganlah melaksanakan shalat karena ia terbit di antara dua tanduk setan.” (Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya.)

Hadis-hadis lain yang menjelaskan ketentuan waktu-waktu shalat lima waktu cukup banyak, baik (hadis) perkatan maupun perbuatan, tanpa membedakan panjang pendek siang dan malam selama waktu-waktu shalat tersebut dapat diketahui melalui tanda-tanda yang telah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Ini mengenai ketentuan waktu-waktu shalat. Adapun masalah ketentuan waktu-waktu puasa pada bulan Ramadhan, para mukalaf harus menahan diri dari makan, minum, dan seluruh hal yang membatalkan sejak fajar terbit hingga matahari terbenam di negeri mereka selama siang dan malam di negeri mereka dapat dibedakan dengan ketentuan durasi siang malamnya adalah 24 jam.

Mereka dihalalkan untuk makan, minum, bersetubuh, dan sejenisnya pada malam hari saja walaupun malamnya pendek karena syariat Islam berlaku secara menyeluruh bagi semua umat manusia di seluruh penjuru negeri. Allah Ta’ala telah berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al-Baqarah: 187)

Barangsiapa tidak mampu menyempurnakan puasa karena lamanya siang atau ketidakmampuannya itu diketahui melalui tanda-tanda, hasil tes atau nasihat dokter ahli yang jujur atau ia memiliki dugaan kuat bahwa puasa dapat menyebabkannya mati, sakit keras, penyakitnya bertambah parah atau kesembuhannya lambat, maka ia boleh membatalkan puasanya dan mengqadha (mengganti) hari-hari puasanya yang batal pada waktu ia mampu berpuasa. Allah Ta’ala berfirman,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Allah Ta’ala juga berfirman,

لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Dia juga berfirman,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan suatu kesempitan untukmu dalam agama” (QS. Al-Hajj: 78)

Kedua, Barangsiapa tinggal di negeri-negeri, tempat matahari tidak terbenam di musim panas dan tidak terbit di musim dingin, atau di negeri-negeri yang siangnya berlanjut terus-menerus selama enam bulan dan malamnya berlanjut terus-menerus selama enam bulan, misalnya, maka mereka wajib menunaikan salat lima waktu setiap 24 jam, memperkirakan dan menentukan waktu-waktunya dengan bertolok ukur kepada negeri-negeri terdekat dengan mereka, tempat waktu-waktu salat fardunya dapat dibedakan satu sama lain. Ini berdasarkan hadis Isra’ dan Mikraj,

أن الله تعالى فرض على هذه الأمة خمسين صلاة، كل يوم وليلة، فلم يزل النبي صلى الله عليه وسلم يسأل ربه التخفيف حتى قال: يا محمد إنهن خمس صلوات كل يوم وليلة لكل صلاة عشر فذلك خمسون صلاة

“Bahwa Allah Ta’ala mewajibkan lima puluh shalat kepada umat ini dalam satu hari-satu malam. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus memohon keringanan kepada Allah hingga Allah berfirman, “Muhammad, itu adalah lima shalat dalam satu hari satu malam. Setiap salat memiliki keutamaan sepuluh shalat sehingga itu adalah lima puluh shalat.” dan seterusnya.

Ini juga berdasarkan hadis Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu ia berkata,

جاء رجل إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم من أهل نجد ، ثائر الرأس، نسمع دوي صوته، ولا نفقه ما يقول، حتى دنا من رسول الله صلى الله عليه وسلم، فإذا هو يسأل عن الإسلام، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: خمس صلوات في اليوم والليلة فقال: هل علي غيرهن؟ قال: لا، إلا أن تطوع

“Seorang laki-laki dari penduduk Najed yang rambutnya berdiri datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kami mendengar gumaman suaranya, tetapi kami tidak dapat memahami sesuatu yang dia ucapkan hingga dia dekat dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Ternyata dia bertanya tentang Islam. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun menjawab, “Islam adalah shalat lima waktu siang dan malam.” Dia bertanya lagi, “Apakah saya masih mempunyai kewajiban yang lain?” Ia menjawab, “Tidak, kecuali kamu melakukan shalat sunah.” dan seterusnya.

Dasar lainnya adalah hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ia berkata,

نهينا أن نسأل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن شيء، فكان يعجبنا أن يجيء الرجل من أهل البادية العاقل، فيسأله ونحن نسمع، فجاء رجل من أهل البادية فقال: يا محمد: أتانا رسولك فزعم أنك تزعم أن الله أرسلك، قال: صدق.. إلى أن قال: وزعم رسولك أن علينا خمس صلوات في يومنا وليلتنا، قال: صدق، قال: فبالذي أرسلك آلله أمرك بهذا؟ قال: نعم

“Kami dilarang menanyakan sesuatu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami pun heran ada orang pedalaman yang berakal datang lalu bertanya kepadanya dan kami mendengarnya. Suatu ketika seorang lelaki dari pedalaman datang lalu berkata, “Muhammad. Utusanmu mendatangi kami lalu mengatakan bahwa menurutmu Allah telah mengutusmu.” Ia menjawab, “Benar.” Hingga orang pedalaman itu berkata, “Utusanmu juga mengatakan bahwa kami harus melakukan shalat lima waktu dalam satu hari satu malam.” Ia menjawab, “Benar.” Lelaki itu lalu berkata, “Demi Zat yang telah mengutusmu, apakah Allah yang memerintahkan hal ini kepadamu?” Ia menjawab, “Ya”.” dan seterusnya.

Ada sebuah riwayat menyebutkan,

أن النبي صلى الله عليه وسلم حدث أصحابه عن المسيح الدجال، فقالوا: ما لبثه في الأرض، قال: أربعون يومًا: يوم كسنة، ويوم كشهر، ويوم كجمعة، وسائر أيامه كأيامكم، فقيل: يا رسول الله: اليوم الذي كسنة أيكفينا فيه صلاة يوم؟ قال: لا، اقدروا له قدره

“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang al-Masih ad-Dajjal kepada para sahabat. Mereka bertanya, “Berapa lama dia berada di bumi?” Ia menjawab, “Empat puluh hari. Namun, satu hari lamanya seperti satu tahun, satu hari seperti satu bulan, dan satu hari seperti satu minggu sedangkan hari-hari lainnya adalah seperti hari-hari kalian saat ini.” Lalu ada yang bertanya, “Rasulullah, satu hari yang lamanya seperti satu tahun, apakah saat itu kami cukup melakukan shalat untuk satu hari?” Ia menjawab, “Tidak, tetapi perkirakanlah waktunya.”

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menganggap satu hari yang lamanya seperti satu tahun sama dengan satu hari, saat shalat fardu cukup ditunaikan lima kali, tetapi saat itu ia mewajibkan lima shalat fardu ditunaikan setiap 24 jam. Ia juga memerintahkan mereka agar membagi waktu-waktunya berdasarkan dimensi waktu sesuai dengan ketentuan waktu pada hari biasa di negeri mereka.

Oleh karena itu, kaum muslimin yang berada di negeri-negeri bersangkutan harus mengatur waktu-waktu salat dengan bertolok ukur kepada negeri-negeri terdekat dengan negeri mereka, tempat malam dan siang dapat dibedakan dan waktu shalat yang lima dapat diketahui dengan tanda-tanda sesuai ketentuan syariat pada setiap 24 jam.

Mereka juga wajib berpuasa pada bulan Ramadan dan memperkirakan waktu puasa dengan menentukan permulaan dan akhir bulan Ramadan dan awal menahan dan berbuka setiap hari dengan permulaan dan akhir bulan dan dengan terbitnya fajar dan terbenamnya matahari setiap hari di negeri yang terdekat dengan mereka, tempat malam dan siangnya dapat dibedakan dan lama waktunya adalah 24 jam.

Hal itu berdasarkan kepada hadis Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang al-Masih ad-Dajjal di atas dan tentang cara-cara menentukan waktu-waktu shalat karena tidak adanya perbedaan antara puasa dan shalat.

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa kalender sepanjang masa tersebut batil, bertentangan dengan nas-nas terang dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan merusak ibadah shalat dan puasa kaum muslimin. Oleh karena itu, imam tersebut wajib diwaspadai dan tidak boleh diikuti.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17878

Lainnya

Kirim Pertanyaan