Mengqadha Shalat Karena Ketiduran dan Kesengajaan

1 menit baca
Mengqadha Shalat Karena Ketiduran dan Kesengajaan
Mengqadha Shalat Karena Ketiduran dan Kesengajaan

Pertanyaan

Saya adalah pemuda yang telah diberi hidayah Allah untuk taat kepada-Nya dan saya mengerjakan semua salat lima waktu.

Hanya saja, untuk salat subuh saya sering kali ketiduran dan baru bangun setelah matahari terbit. Apakah saya boleh mengerjakan salat subuh tepat ketika saya bangun itu?

Dan bagaimana cara mengqadha salat yang terlewatkan, misalnya jika tertinggal waktu salat asar, apakah saya bisa mengqadhanya esok hari (di waktu asar) atau mengqadhanya (pada hari itu) bersamaan dengan salat magrib ?

Jawaban

Salat yang Anda lewatkan karena tertidur atau lupa, sebaiknya langsung Anda kerjakan ketika bangun dari tidur atau ketika mengingatnya, meskipun Anda bangun atau ingat saat matahari telah terbit atau terbenam, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam :

من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك

“Siapa yang tertidur atau lupa mengerjakan shalat, maka hendaknya dia kerjakan saat mengingatnya. Dan, tidak dikenakan kafarat atas hal itu kecuali dengan menunaikan shalat tersebut.”

Adapun shalat lima waktu yang Anda tinggalkan secara sengaja -padahal Anda mengakui akan kewajibannya- hingga waktunya lewat, maka ada dua pendapat para ulama yang shahih, yakni perbuatan tersebut merupakan kekufuran yang besar dan Anda tidak wajib mengqadhanya, hanya saja Anda harus bertobat dan beristighfar, menyesali apa yang telah terjadi, dan senantiasa mengerjakan shalat lima waktu tepat pada waktunya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam :

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة، فمن تركها فقد كفر

“Perjanjian yang mengikat antara kami dan mereka adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkannya, maka sungguh ia telah kafir”

dan sabda beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam

بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة

“Batas antara seseorang dengan syirik dan kufur adalah meninggalkan shalat”

Wabillahittaufiq, Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6196

Lainnya

  • Pertama, apabila hari raya jatuh di hari Jumat, maka gugurlah kewajiban menghadiri shalat Jumat bagi orang yang telah mengerjakan...
  • Yang harus didahulukan untuk menjadi imam adalah orang yang bacaan Al-Qur’annya paling bagus dan paling memahami fikih shalat, baik...
  • Perbuatan itu tidak apa-apa (dibolehkan). Berjalan lebih utama jika mudah baginya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi...
  • Benar, hendaknya ia menghentikan shalatnya dan membunuh ular atau kalajengking tersebut berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam اقتلوا...
  • Jika kondisinya begitu, rakaat yang kurang satu sujud itu tidak dihitung. Sehingga, rakaat ketiga dihitung sebagai rakaat kedua, dan...
  • Anda tidak disyariatkan untuk mengulang shalat Witir berdasarkan hadis لا وتران في ليلة “Tidak ada dua kali witir dalam...

Kirim Pertanyaan