Mengambil Bayaran Menjadi Imam |
Pertanyaan
Ada seorang pemuda yang kami nilai sangat taat beragama -Allahlah yang maha menilai- mengatakan bahwa imam masjid yang mendapatkan gaji dari pemerintah itu shalatnya batal dan shalat bermakmum kepadanya tidak sah.
Pemuda ini mengatakan bahwa ia menunaikan shalat di rumah dengan berdasar pada pendapat Al-Imam Ahmad Rahimahullah dan ucapan Imam Syafi`i bahwa hukum shalat jamaah adalah sunah.
Kami memohon Anda untuk memberi kami penjelasan agar mampu menangkis syubhat ini. Semoga Allah memberi balasan pahala kepada Anda.
Jawaban
Imam masjid boleh (tidak masalah) mengambil gaji dari kas negara sebab gaji merupakan pengeluaran sah yang membawa maslahah bagi kaum muslimin. Orang yang enggan shalat bermakmum kepadanya tidak memiliki dalil yang benar.
Shalat jamaah tidak boleh ditinggalkan hanya dengan alasan ada ulama yang menyatakan shalat jemaah itu sunah karena pendapat tersebut lemah. Dalil-dalil sahih bertentangan dengan pendapat tersebut. Di antaranya sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam:
“Barangsiapa mendengar adzan lantas tidak mendatangi (shalat), maka tidak ada shalat baginya kecuali ada udzur.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan ad-Daruquthni dengan sanad sahih).
Ada yang bertanya kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu `Anhuma: apakah uzur itu? Ia menjawab: takut atau sakit. Ada juga riwayat Muslim dalam kitab Shahihnya dari Abu Hurairah Radhiyallahu `Anhu
“Bahwasanya seorang laki-laki buta bertanya, “Rasulullah, saya tidak memiliki penuntun yang menuntun saya ke masjid. Apakah saya mendapatkan keringanan untuk shalat di rumah?”
Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Apakah kamu mendengar panggilan (adzan) shalat?” Ia menjawab, “Iya.” Nabi bersabda, “Penuhilah panggilan itu!” Dan hadis-hadis sejenis banyak sekali.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.