Mengambil Bayaran Menjadi Imam

1 menit baca
Mengambil Bayaran Menjadi Imam
Mengambil Bayaran Menjadi Imam

Pertanyaan

Ada seorang pemuda yang kami nilai sangat taat beragama -Allahlah yang maha menilai- mengatakan bahwa imam masjid yang mendapatkan gaji dari pemerintah itu shalatnya batal dan shalat bermakmum kepadanya tidak sah.

Pemuda ini mengatakan bahwa ia menunaikan shalat di rumah dengan berdasar pada pendapat Al-Imam Ahmad Rahimahullah dan ucapan Imam Syafi`i bahwa hukum shalat jamaah adalah sunah.

Kami memohon Anda untuk memberi kami penjelasan agar mampu menangkis syubhat ini. Semoga Allah memberi balasan pahala kepada Anda.

Jawaban

Imam masjid boleh (tidak masalah) mengambil gaji dari kas negara sebab gaji merupakan pengeluaran sah yang membawa maslahah bagi kaum muslimin. Orang yang enggan shalat bermakmum kepadanya tidak memiliki dalil yang benar.

Shalat jamaah tidak boleh ditinggalkan hanya dengan alasan ada ulama yang menyatakan shalat jemaah itu sunah karena pendapat tersebut lemah. Dalil-dalil sahih bertentangan dengan pendapat tersebut. Di antaranya sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam:

من سمع النداء فلم يأت فلا صلاة له إلا من عذر

“Barangsiapa mendengar adzan lantas tidak mendatangi (shalat), maka tidak ada shalat baginya kecuali ada udzur.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan ad-Daruquthni dengan sanad sahih).

Ada yang bertanya kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu `Anhuma: apakah uzur itu? Ia menjawab: takut atau sakit. Ada juga riwayat Muslim dalam kitab Shahihnya dari Abu Hurairah Radhiyallahu `Anhu

أن رجلاً أعمى قال: يا رسول الله: ليس لي قائد يقودني للمسجد، فهل لي من رخصة أن أصلي في بيتي؟ فقال له النبي صلى الله عليه وسلم: هل تسمع النداء بالصلاة؟ قال: نعم، قال: فأجب

“Bahwasanya seorang laki-laki buta bertanya, “Rasulullah, saya tidak memiliki penuntun yang menuntun saya ke masjid. Apakah saya mendapatkan keringanan untuk shalat di rumah?”

Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Apakah kamu mendengar panggilan (adzan) shalat?” Ia menjawab, “Iya.” Nabi bersabda, “Penuhilah panggilan itu!” Dan hadis-hadis sejenis banyak sekali.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19869

Lainnya

  • Tidak ada larangan menempatkan pemanas listrik di masjid untuk kepentingan jemaah dan tidak ada larangan meletakkannya di arah kiblat...
  • Sepanjang pengetahuan kami, masjid di zaman Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak dikunci dan tidak beralas. Dahulu orang bertakwa...
  • Yang benar adalah orang yang shalat mengucapkan dalam tasyahudnya, “Assalamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rahmatullahi wa barakatuh”, karena bacaan...
  • Pertama, Anda harus memperhatikan perkataan Anda dalam surat Anda ketika menghitung nikmat-nikmat yang kita miliki, seperti al-Haramain (Masjidil Haram...
  • Jika seseorang datang ke masjid untuk shalat dan mendapati imam sedang dalam keadaan sujud tilawah, maka hendaknya ia bertakbir...
  • Bentuk bacaan tasyahud yang diucapkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan diperintahkannya kepada para sahabatnya adalah bacaan yang diriwayatkan...

Kirim Pertanyaan