Mengambil Bayaran Khutbah Jumat

1 menit baca
Mengambil Bayaran Khutbah Jumat
Mengambil Bayaran Khutbah Jumat

Pertanyaan

Apakah boleh mengambil bayaran khutbah jumat atau tidak?

Jawaban

Dibolehkan bagi pengurus masjid mengambil gaji terhadap tugas yang dilakukan untuk urusan masjid, baik itu imam, khatib, muadzin dan tukang bersih, dikarenakan mereka telah menunaikan kepentingan umum bagi Islam, dan meluangkan waktu untuk kepentingan umum.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9349

Lainnya

Kirim Pertanyaan