Mengambil Bayaran Khutbah Jumat

1 menit baca
Mengambil Bayaran Khutbah Jumat
Mengambil Bayaran Khutbah Jumat

Pertanyaan

Apakah boleh mengambil bayaran khutbah jumat atau tidak?

Jawaban

Dibolehkan bagi pengurus masjid mengambil gaji terhadap tugas yang dilakukan untuk urusan masjid, baik itu imam, khatib, muadzin dan tukang bersih, dikarenakan mereka telah menunaikan kepentingan umum bagi Islam, dan meluangkan waktu untuk kepentingan umum.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9349

Lainnya

  • Yang disyariatkan bagi orang yang bepergian dalam jarak yang membolehkan untuk mengqashar shalat adalah cukup ia mengerjakan shalat fardu...
  • Kami tidak mengetahui dalil memanjangkan lantunan adzan. Yang disunahkan adalah mengumandangkan adzan sesuai syariat dengan panjang lantunan yang tidak...
  • Hukum adzan adalah fardu kifayah untuk satu daerah, begitu juga iqamah. Ketika ingin melaksanakan shalat, seseorang semestinya mengumandangkan iqamah...
  • Diharamkan bagi setiap Muslim mempersilahkan orang kafir masuk Masjid al-Haram, dan kawasan Tanah Haram keseluruhannya berdasarkan firman Allah Ta’ala,...
  • Dzikir-dzikir yang sesuai syariat seusai shalat fardu dilakukan secara individual, masing-masing berdzikir yang sesuai dengan syariat dengan suara nyaring,...
  • Jika kenyataannya seperti itu bahwa kamu tidak mengetahui tentang kewajiban menutup aurat ketika shalat, maka kamu tidak wajib mengulangi...

Kirim Pertanyaan