Membaca Ayat Kursi Dan Mu’awwidzatain (An-Naas dan Al-Falaq) Setelah Shalat

1 menit baca
Membaca Ayat Kursi Dan Mu’awwidzatain (An-Naas dan Al-Falaq) Setelah Shalat
Membaca Ayat Kursi Dan Mu’awwidzatain (An-Naas dan Al-Falaq) Setelah Shalat

Pertanyaan

Saya pernah mendengar Anda menganjurkan untuk membaca ayat kursi, surat al-Ikhlas, dan al-Mu’awwadzatain. Jumlah bacaannya masing-masing sebanyak tiga kali. Pertanyaan saya, apakah membacanya setelah keluar dari masjid atau saat masih di dalam masjid, dan apakah sebelum salat sunah atau setelahnya?

Jawaban

Dianjurkan membaca ayat kursi, surat al-Ikhlas, dan al-Mu’awwadzatain. Semuanya dibaca dengan lirih dan dilantunkan setelah membaca zikir selepas shalat. Landasan hukumnya adalah hadits riwayat an-Nasa’i dan dinilai shahih oleh Ibn Hibban, dari Abu Umamah Iyas bin Tsa`labah al-Haritsi al-Anshari al-Khazraji yang mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

من قرأ آية الكرسي دبر كل صلاة مكتوبة لم يمنعه من دخول الجنة إلا الموت

“Orang yang membaca ayat Kursi setiap selesai shalat wajib, maka dia tidak terhalang masuk surga, (jika pun sekarang belum masuk surga) hanya karena (belum datang) kematiannya.”

Ada pula hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan ulama lainnya, dari Abu Umamah dan beberapa perawi lain, “Ayat kursi dibaca dengan sirr (pelan) setiap selesai shalat.” Hadits ini dinilai shahih dalam kitab al-Mukhtarah. Dalam riwayat al-Thabrani terdapat tambahan riwayat yaitu

قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ

“Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa”

Ibnu Qayyim berpendapat bahwa hadits ini bersumber dari banyak jalur, yang semuanya menunjukan amalan ini memiliki landasan dalil. Terdapat juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan lainnya, dari `Uqbah bin `Amir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata

أمرني رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أقرأ بالمعوذتين دبر كل صلاةi

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruhku membaca al-Mu`awwidzatain (surat al-Falaq dan surat an-Naas) setiap selesai shalat.”

Dalam riwayat Abu Dawud terdapat redaksi,

بالمعوذات

“bi al-Mu`awwidzat (dengan surat-surat untuk mohon perlindungan)”

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4209

Lainnya

  • Setelah mengkaji seluruh berkas yang ada, Komite menjawab sebagai berikut: Sunnah fi’liyyah (perbuatan) dan qauliyyah (perkataan) Rasulullah Shallallahu `Alaihi...
  • Shalat-shalat sunah baik sebelum atau setelah shalat fardhu yang disebut rawatib hukumnya sunnah muakkadah yang mesti kita jaga yaitu:...
  • Yang dicontohkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak riwayat tentang salam ketika mengakhiri shalat adalah cukup dengan...
  • Shalat di kuburan tidak sah. Barangsiapa yang shalat di kuburan maka shalatnya batal dan ia wajib mengulangi salatnya. Hal...
  • Dalam riwayat yang sahih dijelaskan bahwa pada masa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam tidak ada masjid yang digunakan untuk...
  • Ketika ditimpa musibah, ucapkanlah, “Inna lillahi wa inna ilaihi raji`un. Allahumma ajjirni fi mushibati wakhluf li khairan minha” (Sesungguhnya...

Kirim Pertanyaan