Memandikan Jenazah Yang Mati Bunuh Diri

1 menit baca
Memandikan Jenazah Yang Mati Bunuh Diri
Memandikan Jenazah Yang Mati Bunuh Diri

Pertanyaan

Bolehkah memandikan dan menyalati jenazah yang mati bunuh diri?

Jawaban

Disyariatkan untuk memandikan dan menyalati seorang Muslim yang mati bunuh diri. Demikian juga pelaku maksiat lainnya, dengan mendoakan mereka agar dimaafkan dan diampuni oleh Allah Ta’ala.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8632

Lainnya

  • Jika sudah masuk waktu shalat, mungkin Anda dapat membuatnya menjadi makmum bagi seorang wanita lain agar dia dapat mencontoh...
  • Benar Diperbolehkan bagi seorang muslim shalat yang lima waktu dan lainnya dengan satu kali wudhu. Walaupun saat berwudhu, ia...
  • Tidak ada larangan menempatkan pemanas listrik di masjid untuk kepentingan jemaah dan tidak ada larangan meletakkannya di arah kiblat...
  • Niat merupakan ibadah, semua ibadah dilaksanakan karena adanya perintah. Tempat niat adalah hati dan melafalkannya adalah bidah karena Rasulullah...
  • Salat dua hari raya –Idul Fitri dan Idul Adha– masing-masing hukumnya adalah fardu kifayah. Sebagian ulama mengatakan, bahwa keduanya...
  • Meletakkan pembatas ketika shalat merupakan sunnah baik itu dalam keadaan perjalanan atau tidak, shalat fardhu atau sunnah, di masjid...

Kirim Pertanyaan