Melakukan Shalat Tanpa Menyadari Telah Mimpi Mengeluarkan Air Mani |
Pertanyaan
Apa hukum orang shalat sementara dia tidak menyadari telah bermimpi dan mengeluarkan air mani? Apakah dia wajib mengulang shalatnya? Bagaimana pula hukum shalat makmum yang mengikutinya? Mohon jawabannya. Semoga Allah memberikan balasan pahala.
Jawaban
Bersuci termasuk syarat sah shalat. Orang yang shalat tanpa bersuci wajib mengulanginya. Namun, shalat makmum yang tidak mengetahui kondisi imamnya yang seperti itu tetap sah dan mereka tidak wajib mengulang shalatnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.