Melakukan Shalat Tanpa Menyadari Telah Mimpi Mengeluarkan Air Mani

1 menit baca
Melakukan Shalat Tanpa Menyadari Telah Mimpi Mengeluarkan Air Mani
Melakukan Shalat Tanpa Menyadari Telah Mimpi Mengeluarkan Air Mani

Pertanyaan

Apa hukum orang shalat sementara dia tidak menyadari telah bermimpi dan mengeluarkan air mani? Apakah dia wajib mengulang shalatnya? Bagaimana pula hukum shalat makmum yang mengikutinya? Mohon jawabannya. Semoga Allah memberikan balasan pahala.

Jawaban

Bersuci termasuk syarat sah shalat. Orang yang shalat tanpa bersuci wajib mengulanginya. Namun, shalat makmum yang tidak mengetahui kondisi imamnya yang seperti itu tetap sah dan mereka tidak wajib mengulang shalatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14662

Lainnya

Kirim Pertanyaan