Malas Shalat Sampai Waktunya Habis

1 menit baca
Malas Shalat Sampai Waktunya Habis
Malas Shalat Sampai Waktunya Habis

Pertanyaan

Jika seseorang melakukan shalat tepat waktu dan terkadang tidak melakukannya karena malas hingga waktunya habis, maka apa konsekuensi hukum untuknya? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberikan pahala kepada anda.

Jawaban

Seorang muslim berkewajiban untuk senantiasa melaksanakan lima shalat fardu tepat waktu secara berjemaah berdasarkan firman (Allah) Ta’ala,

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)

Dan berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

من سمع النداء فلم يأت فلا صلاة له إلا من عذر

“Barangsiapa mendengar adzan lantas tidak mendatangi (shalat), maka tidak ada shalat baginya kecuali ada udzur” Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah, ad-Daraquthni, Ibnu Hibban, dan Hakim dengan kualitas sanad yang sahih.

Seorang muslim tidak boleh melalaikan shalat lalu melaksanakannya di lain waktu. Sebaliknya, dia wajib melaksanakan shalat secara rutin berdasarkan firman (Allah) Ta’ala,

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاَةِ الْوُسْطَى

” Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa.” (QS. Al-Baqarah: 238)

Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلاتِهِمْ يُحَافِظُونَ

“Dan orang-orang yang memelihara shalatnya.” (QS. Al-Ma’arij: 34)

Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلاتِهِمْ دَائِمُونَ

“Yang mereka itu tetap mengerjakan shalatnya.” (QS. Al-Ma’arij: 23)

Allah Ta’ala juga berfirman,

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُونَ

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat(4) (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-3)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15918

Lainnya

Kirim Pertanyaan