Kewajiban Shalat Jumat Dan Berjamaah Bagi Lansia |
Pertanyaan
Ayah saya sudah sangat tua. Pendengaran dan penglihatannya sudah tidak normal. Apakah dia masih berkewajiban melaksanakan salat Jumat dan salat berjamaah? Perlu diketahui, selama ini beliau salat sendirian.
Jawaban
Allah Ta’ala menyuruh dan mewajibkan orang-orang beriman untuk melaksanakan shalat Jumat serta melarang mereka terbuai kesibukan jual beli atau hal lainnya sehingga meninggalkan shalat Jumat. Allah Ta’ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli” (QS. Al Jumu’ah : 9)
Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau mengancam orang yang meninggalkan shalat Jumat tanpa uzur bahwa Allah Ta’ala akan menutup hati mereka. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
“Hendaknya suatu kaum menghentikan kebiasaan meninggalkan shalat Jumat atau Allah akan menutup hati mereka lalu memasukkan mereka ke dalam golongan orang-orang yang lalai.”
Hadis diriwayatkan Muslim. Umat Islam telah sepakat akan kewajiban shalat Jumat ini.
Allah Ta’ala memerintahkan agar shalat wajib lima waktu dilaksanakan secara berjamaah. Allah Ta’ala berfirman -tentang shalat khauf-,
” Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan hendaklah mereka menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah golongan yang kedua yang belum shalat datang, lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbumu dengan sekaligus” (HR. Bukhari dan Muslim)
Seandainya shalat berjamaah tidak wajib, tentu Allah Ta’ala akan memberikan rukhsah (keringanan) dalam suasana perang yang penuh teror (khauf) ini dan tidak membolehkan diabaikan beberapa ketentuan normal shalat karena alasan ini.
Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwasanya beliau bersabda
“Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya. Sungguh saya berencana menyuruh orang mengumpulkan kayu bakar hingga terkumpul banyak, kemudian saya perintahkan shalat dan mengumandangkan adzan sebagai panggilan untuknya, kemudian aku perintahkan seseorang mengimami orang-orang itu, lalu saya menginspeksi orang-orang yang tidak ikut serta shalat berjamaah, kemudian saya bakar rumah-rumah mereka.”
Diriwayatkan juga,
“Bahwa seorang lelaki buta mendatangi Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, lalu dia berkata, wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak memiliki orang yang menuntunku ke masjid. Lelaki ini meminta Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam memberinya keringanan untuk shalat di rumah, sehingga beliau memberinya keringanan. Namun, tatkala dia hendak pergi, beliau memanggilnya dan bertanya, “Apakah engkau mendengar adzan shalat?” Lelaki buta ini menjawab, ya. Beliau pun bersabda, “Penuhilah panggilan tersebut.” (HR. Muslim).
Jika kondisi ayah Anda seperti yang Anda sebutkan dan dia masih kuat serta ada yang menuntunnya ke masjid, maka dia berkewajiban melaksanakan shalat Jumat dan shalat lima waktu secara berjamaah di masjid.
Namun jika dia lemah karena usianya yang sudah lanjut dan tidak ada yang menuntunnya, maka dia mendapat rukhsah untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah, dan dia boleh shalat di rumah; Sesuai firman Allah Ta’ala,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. An-Naml : 29-31)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.