Jika Ada Larangan Pergi ke Masjid di Waktu Isya, Bolehkah Menjamaknya dengan Magrib?

1 menit baca
Jika Ada Larangan Pergi ke Masjid di Waktu Isya, Bolehkah Menjamaknya dengan Magrib?
Jika Ada Larangan Pergi ke Masjid di Waktu Isya, Bolehkah Menjamaknya dengan Magrib?

Pertanyaan

Pemerintah Israel mewajibkan penduduk daerah jajahan untuk tidak keluar di jalan-jalan raya. Mereka harus berada di dalam rumah dari jam delapan malam sampai jam empat pagi. Padahal, waktu salat Isya kira-kira jam sembilan lewat tiga puluh menit.

Dengan demikian, tidak mungkin seseorang pergi ke masjid untuk melaksanakan salat Isya berjamaah. Ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Apakah boleh melakukan jamak takdim Isya dengan Magrib? Ataukah tidak boleh sehingga wajib melaksanakan salat Isya pada di rumah sesuai waktunya.

Padahal azan Magrib sekitar jam delapan kurang sepuluh menit. Oleh karena itu, orang yang membolehkan jamak melaksanakan salat Isya (di masjid setelah salat Magrib), meskipun itu telah masuk waktu terlarang (jam malam) karena memang sangat sempit sekali jedanya.

Sebab, antara azan Magrib dan waktu larangan hanya selisih kira-kira sepuluh menit. Dengan demikian, salat Magrib dan Isya baru tuntas dilaksanakan setelah lewat lima belas menit dari jam malam tersebut, yakni sekitar jam delapan lewat lima belas menit.

Mohon penjelasan Anda untuk disebarkan kepada masyarakat di sana, untuk mengurai masalah dan menyatukan pendapat antara dua kelompok. Kami ucapkan banyak terima kasih atas bantuan Anda.

Jawaban

Jika kondisinya seperti yang telah disebutkan, maka tidak boleh bagi mereka menjamak shalat Isya dengan Magrib.

Yang seharusnya mereka lakukan adalah melaksanakan shalat Magrib di masjid dan menunaikan shalat Isya di rumah, jika memang kondisi tidak memungkinkan untuk keluar melaksanakan shalat Isya berjamaah di masjid.

Mereka tidak berdosa dalam hal ini. Allah Ta’ala berfirman,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun : 16)

Semoga Allah memberi kekuatan kepada kita semua untuk menunaikan kewajiban, menolong para tentara dan kelompok-kelompok pembela-Nya, yaitu orang-orang yang beriman.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 12891

Lainnya

Kirim Pertanyaan